Linda Rafar Dan Edrie Kru: Gambar Bogel
Gambar pribadi atau konten eksplisit tanpa izin dari pihak yang terlibat sering kali menyinggung hak privasi dan berpotensi melanggar hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menegaskan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan data dan privasi mereka. Membagikan atau mengakses konten semacam itu tanpa izin bisa dianggap sebagai tindakan ilegal dan merugikan siapa pun yang terlibat.